Pemprov DKI Langsung Respons Perselisihan JakPro dengan Warga Kampung Bayam


akarta International Stadium (JIS) dan Kampung Susun Bayam yang berdampingan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons permintaan Legislator Kebon Sirih soal penyelesaian masalah warga eks Kampung Bayam.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah berpendapat permasalahan Kampung Bayam baru bisa diselesaikan bila PT JakPro, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam membicarakan hal ini secara baik-baik.
Baca Juga:
Harus ada Komunikasi untuk Selesaikan Persoalan Kampung Bayam
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, PT JakPro akan segera berkoordinasi dengan masyarakat Kampung Bayam dalam menuntaskan masalah ini.
"Jakpro selaku pemilik bangunan gedung rusun akan berkoordinasi dalam penyelesaian masalah penghunian dengan warga," ujar Afan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/1).
Afan mengklaim, pihaknya akan siap menampung warga Kampung Bayam ataupun masyarakat DKI lainnya yang membutuhkan hunian rumah susun (rusun).
"DPRKP akan membantu apabila diperlukan unit hunian untuk menampung warga yang akan direlokasi," tuturnya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, persoalan warga Kampung Bayam harus ada pertemuan tripartit, dengan melibatkan PT JakPro, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam agar menemukan solusi bersama.
Menurut dia, perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro dan warga saling berkomunikasi. PT JakPro belum lama ini malah melaporkan warga eks Kampung Bayam karena memaksa menghuni Rusun meski tanpa listrik dan air.
"Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses rusun," kata Ida dalam keterangannya di website resmi DPRD DKI Jakarta, yang dikutip Jumat (19/1).
Sebagai warga DKI, sambung Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.
"Hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya," tutur dia. (asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar

David Leon Bijlsma dan Farel Larasti Juara Abang None Jakarta 2025, Ini Pesan Gubernur Pramono kepada Mereka

Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan

Sekak Balik DPRD PSI Jakarta, Pakar Beberkan Aturan Anak Usaha BUMD Sah Terima Uang Bagi Hasil Keuntungan

Relokasi Pedagang Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Sudah 80%, Lokasi Dekat Tol dan KRL

Indosat Hadirkan Program Beasiswa Coding Lewat Ajang IDCamp 2025

Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino

Aksi Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025 di Depan Gedung DPR

12 Kios Pasar Krenso Bidara Cina Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 450 Juta

Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
