Pemprov DKI Langsung Respons Perselisihan JakPro dengan Warga Kampung Bayam
akarta International Stadium (JIS) dan Kampung Susun Bayam yang berdampingan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons permintaan Legislator Kebon Sirih soal penyelesaian masalah warga eks Kampung Bayam.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah berpendapat permasalahan Kampung Bayam baru bisa diselesaikan bila PT JakPro, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam membicarakan hal ini secara baik-baik.
Baca Juga:
Harus ada Komunikasi untuk Selesaikan Persoalan Kampung Bayam
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, PT JakPro akan segera berkoordinasi dengan masyarakat Kampung Bayam dalam menuntaskan masalah ini.
"Jakpro selaku pemilik bangunan gedung rusun akan berkoordinasi dalam penyelesaian masalah penghunian dengan warga," ujar Afan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/1).
Afan mengklaim, pihaknya akan siap menampung warga Kampung Bayam ataupun masyarakat DKI lainnya yang membutuhkan hunian rumah susun (rusun).
"DPRKP akan membantu apabila diperlukan unit hunian untuk menampung warga yang akan direlokasi," tuturnya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, persoalan warga Kampung Bayam harus ada pertemuan tripartit, dengan melibatkan PT JakPro, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam agar menemukan solusi bersama.
Menurut dia, perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro dan warga saling berkomunikasi. PT JakPro belum lama ini malah melaporkan warga eks Kampung Bayam karena memaksa menghuni Rusun meski tanpa listrik dan air.
"Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses rusun," kata Ida dalam keterangannya di website resmi DPRD DKI Jakarta, yang dikutip Jumat (19/1).
Sebagai warga DKI, sambung Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.
"Hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya," tutur dia. (asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Jadi Wilayah Terpadat di Dunia, DPRD Usul Pengaturan Perbatasan
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Menerima Kunjungan Ratu Maxima di Istana Merdeka
Pramono Ajak Diaspora di Berlin Ikut Wujudan Research Ecosystem Jakarta
Super League 2025: Persija Jakarta Kalahkan PSIM Yogyakarta dengan Skor 2-0
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Mulai Pulih, Polisi Siapkan Rumah Aman
Peringatan BMKG: Angin Kencang akan Terjang Jakarta dan Kepulauan Seribu, Warga Diminta Waspada
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Ketua DPRD Akui Gaji Guru di Jakarta Masih Butuh Perhatian, Tapi yang Bukan ASN
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut