Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah

Kamis, 06 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) meluapkan kemarahan atas dugaan permainan mafia tanah yang menyeret lahan miliknya di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

JK menegaskan klaim kepemilikan lahan seluas 16,5 hektare miliknya oleh pihak lain merupakan kebohongan dan rekayasa.

“Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” kata JK, dengan nada tegas saat meninjau lokasi tanahnya, Rabu (5/11) kemarin.

Baca juga:

Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja

Mantan Wapres dua periode itu mengaku heran lantaran lahan tersebut diklaim oleh seorang penjual ikan bernama Manjung Ballang.

Menurut JK, lahan itu sudah lama dimilikinya. Bahkan, dia menegaskan lahan itu dibeli dari anak Raja Gowa sebelum wilayah tersebut masuk ke Kota Makassar.

“Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Padahal kita sudah punya sejak 30 tahun lalu,” tandas pria kelahiran Bone itu, dikutip Antara.

Sebaliknya, JK menuding adanya rekayasa kasus yang melibatkan PT GMTD, Lippo Group, dan pihak lain. "Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu," tudingnya.

Baca juga:

Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Saat ditanyakan apakah ada dugaan rekayasa kasus dalam sengketa lahan tersebut dengan melibatkan PT GTMD, PT Lippo Grup serta pihak lain dalam hal ini almarhum Majjung Balla (warga) turut mengklaim lahan itu, JK meyakini adanya dugaan permainan mafia tanah.

"Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak," jawab Founder PT Hadji Kalla itu.

Lebih jauh, JK memastikan PT Haji Kalla saat ini sudah melakukan langkah hukum agar mendapatkan status kepemilikan lahan. "Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran," tandasnya.

Baca juga:

Mantan Ajudan Wapres JK Terpilih Jadi Lulusan Terbaik Sesko TNI

Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman telah melayangkan surat somasi kepada pihak GMTD berkaitan adanya kejanggalan seusai GMTD mengajukan pertukaran tanah milik Hadji Kalla di lokasi setempat setelah pengecekan fisik dan pertukaran kedua belah pihak pada 2015. Tapi lahan diterima overlapping.

Diketahui, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Perinciannya, entitas Lippo melalui PT Makassar Permata Sulawesi memiliki 32,5 persen. Pemprov Sulsel 13 persen, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan publik 35 persen. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan