Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati

Senin, 19 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asril, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1).

Jaksa menyatakan, perbuatan Immanuel Ebenezer atau Noel dilakukan secara berulang dan harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.

Gratifikasi itu diterima baik secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai pejabat negara.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa Asril.

Baca juga:

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar

Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Rinciannya, pada Desember 2024, Noel disebut menerima uang Rp 2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro.

Jaksa menyebut, penyerahan dilakukan di sekitar SPBU Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, melalui sopir Irvian, Gilang Ramadhan alias Andi, dan diterima oleh anak kandung Noel, Divian Ariq.

Pada Januari 2025, Noel kembali menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian, yang juga diserahkan melalui Divian Ariq di rumah Noel di Depok, Jawa Barat.

Baca juga:

Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek

Selain itu, Noel didakwa menerima uang Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta melalui transfer bank dalam periode Oktober 2024 hingga Mei 2025.

Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap bersama sejumlah terdakwa lain terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pada perkara ini, para pemohon sertifikasi K3 diduga dipaksa memberikan sejumlah uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan