Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan menteri berusia 69 tahun itu mengaku sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, tapi memutuskan tetap hadir agar tidak muncul anggapan ia menghindari proses hukum.

Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.44 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

“Sebetulnya saya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada pemberitaan, saya merasa tidak enak kalau menunda, nanti ada kesan menghindari. Jadi saya minta waktu dan datang sore ini,” ujar Muhadjir kepada wartawan.

Muhadjir menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan posisinya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022 saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang berada di Arab Saudi. Ia menegaskan masa tugasnya sebagai pelaksana tugas hanya berlangsung sekitar 20 hari. “Saya menjadi ad interim dari 30 Juni sampai 19 Juli. Tidak banyak yang saya kerjakan,” kata dia.

Baca juga:

Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Nongol di KPK Usai Disebut Batal Diperiksa


Muhadjir enggan memerinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya menegaskan siap memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan Muhadjir sempat mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun, keterangannya dinilai penting untuk mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, KPK juga menjerat Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan serta mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Keduanya diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Dari praktik tersebut, sejumlah penyelenggara haji khusus diduga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. KPK menduga proses pembagian kuota tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.(Pon)

Baca juga:

KPK Periksa 3 Bos Travel, Dalami Mekanisme Pembagian Kuota Haji

Baca Artikel Asli