Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar

Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang pembacaan putusan sela, Kamis (27/8).

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menegaskan dalil perlawanan Yaqut melalui tim advokatnya tidak dapat diterima karena sudah masuk ranah pokok perkara.

Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima,

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani

Dengan putusan ini, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 pada Selasa (1/9).

Baca juga:

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Dijerat bersama Tiga Terdakwa Lain

Dakwaan Jaksa KPK menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa kajian teknis.

Terdakwa juga diduga mengisi kuota haji khusus tambahan 2023–2024 dengan jamaah tanpa masa tunggu maupun masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Tindakan itu dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Baca juga:

Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah

Potensi Kerugian Negara Rp 622,09 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.

Kerugian negara terjadi akibat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji khusus 2024 senilai Rp 438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp 39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus 2023–2024 senilai Rp 143,92 miliar.

Tak hanya itu, Yaqut disebut menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS atau Rp 4,83 miliar.

Baca Artikel Asli