Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Balik Jadi WNI, Pemerintah Cari Jalan Keluar Terbaik
Jumat, 25 Juli 2025 -
Merahputih.com - Pemerintah Indonesia sedang berupaya menemukan solusi terbaik untuk permohonan kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dari mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Arta Kumbara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa proses ini membutuhkan koordinasi intensif antar lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta jajaran TNI.
"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," ujar Prasetyo, Jumat (25/7).
Baca juga:
DPR Sebut Eks Marinir Satria Kumbara Langgar Sumpah Sapta Marga Prajurit
Prasetyo menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cermat dan bijaksana, mengingat implikasi hukum, keimigrasian, dan pertimbangan strategis militer yang terlibat.
Arta Kumbara, yang sebelumnya dipecat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, kini ingin kembali ke Indonesia. Ia mengaku menandatangani kontrak militer Rusia karena tekanan ekonomi tanpa menyadari konsekuensi hukumnya.
Baca juga:
DPR Tolak Eks Marinir Satria Arta Berperang di Rusia Kembali Jadi WNI
Status kewarganegaraannya dicabut berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden akan menghilangkan status WNI secara otomatis.
Untuk dapat kembali menjadi WNI, Arta Kumbara harus melalui proses naturalisasi, meskipun saat ini ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas desersinya di Indonesia.