Eks Marinir TNI AL Gabung Rusia Perang di Ukraina, Satria Bisa Dihukum Kalau Masih WNI

Selasa, 13 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Aksi mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang diduga bergabung dengan militer Rusia ikut berperang dengan Ukraina menuai sorotan publik. Jika terbukti benar ikut perang, Satria bisa dihukum dan dicabut status WNI-nya.

"Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing," kata anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5).

Menurut dia, seorang WNI tidak diperbolehkan menjadi prajurit atau tentara negara lain sekalipun berstatus negara sahabat Indonesia. Untuk itu, politikus PDIP itu meminta pemerintah untuk segera mengecek status kewarganegaraan Satria saat ini.

"Kalau WNI biasanya dapat hukuman, kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu," tandas anggota DPR yang dulu pernah menjabat sebagai Kasum TNI itu.

Baca juga:

TNI AL Konfirmasi Tentara Rusia Pernah Menjadi Marinir

Sebelumnya, netizen digegerkan dengan seorang anggota marinir TNI AL bergabung menjadi tentara bayaran Rusia untuk memerangi Ukraina. Satu foto berpose dengan seragam militer Rusia sambil mengacungkan jempol dan menjulurkan lidah.

Foto satu lagi memperlihatkan sang marinir berdiri sambil tersenyum mengenakan pakaian dinas upacara TNI AL dan baret ungu dengan latar belakang tembok bertuliskan Kodikmar atau Komando Pendidikan Marinir.

Belakangan diketahui dia adalah Satria Arta Kumbara. Dia memang pernah menjadi bagian pasukan elite Korps Marinir TNI AL dengan NRP 111026 dan pangkat terakhir sersan dua atau serda. Namun, dia sekarang sudah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Kadispen TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta mengatakan Satria Arta Kumbara dahulu merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir atau Itkormar kemudian disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan