Eks KPU Dukung Putusan MK Sebelum Momentum Pemilu 2019

Sabtu, 20 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah putuskan Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mendukung putusan tersebut. Sebab, kata dia, bila putusan MK itu terjadi dimomentum tahun 2019 bisa terjadi pertikaian hebat antara pasangan calon Presiden (Capres) akibat prokontra.

"Kalau sekarang terjadi konflik masih dapat diminimalisir oleh lembaga KPU, DPR, dan kelembagaan lainnya. Kalau kemudian nanti di ujung muncul masalah, itu tidak hanya melibatkan partai-partai atau lembaga-lembaga, namun pendukung dari setiap partai atau pendukung dari setiap pasangan calon Presiden. Itu daya rusaknya menjadi sangat tinggi," kata sigit saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Menurut dia, putusan MK terkait verifikasi faktual ada baiknya pada saat ini karena polemik tersebut dapat didiskusikan untuk dapatkan solusi.

"Dampak itu lebih baik persoalan itu muncul saat ini didiskusikan dicarikan solusinya daripada kemudian di ujung terjadi pengerasan konflik yang melibatkan melibatkan masyarakat," tandasnya. (Asp)

Baca berita terkait verifikasi faktual lainnya: Eks KPU: Parpol Enggan Diverifikasi Faktual Dinilai Tak Siap Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan