Eks KPU Dukung Putusan MK Sebelum Momentum Pemilu 2019
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah putuskan Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mendukung putusan tersebut. Sebab, kata dia, bila putusan MK itu terjadi dimomentum tahun 2019 bisa terjadi pertikaian hebat antara pasangan calon Presiden (Capres) akibat prokontra.
"Kalau sekarang terjadi konflik masih dapat diminimalisir oleh lembaga KPU, DPR, dan kelembagaan lainnya. Kalau kemudian nanti di ujung muncul masalah, itu tidak hanya melibatkan partai-partai atau lembaga-lembaga, namun pendukung dari setiap partai atau pendukung dari setiap pasangan calon Presiden. Itu daya rusaknya menjadi sangat tinggi," kata sigit saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Menurut dia, putusan MK terkait verifikasi faktual ada baiknya pada saat ini karena polemik tersebut dapat didiskusikan untuk dapatkan solusi.
"Dampak itu lebih baik persoalan itu muncul saat ini didiskusikan dicarikan solusinya daripada kemudian di ujung terjadi pengerasan konflik yang melibatkan melibatkan masyarakat," tandasnya. (Asp)
Baca berita terkait verifikasi faktual lainnya: Eks KPU: Parpol Enggan Diverifikasi Faktual Dinilai Tak Siap Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR