Eks KPU Dukung Putusan MK Sebelum Momentum Pemilu 2019


Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah putuskan Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mendukung putusan tersebut. Sebab, kata dia, bila putusan MK itu terjadi dimomentum tahun 2019 bisa terjadi pertikaian hebat antara pasangan calon Presiden (Capres) akibat prokontra.
"Kalau sekarang terjadi konflik masih dapat diminimalisir oleh lembaga KPU, DPR, dan kelembagaan lainnya. Kalau kemudian nanti di ujung muncul masalah, itu tidak hanya melibatkan partai-partai atau lembaga-lembaga, namun pendukung dari setiap partai atau pendukung dari setiap pasangan calon Presiden. Itu daya rusaknya menjadi sangat tinggi," kata sigit saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Menurut dia, putusan MK terkait verifikasi faktual ada baiknya pada saat ini karena polemik tersebut dapat didiskusikan untuk dapatkan solusi.
"Dampak itu lebih baik persoalan itu muncul saat ini didiskusikan dicarikan solusinya daripada kemudian di ujung terjadi pengerasan konflik yang melibatkan melibatkan masyarakat," tandasnya. (Asp)
Baca berita terkait verifikasi faktual lainnya: Eks KPU: Parpol Enggan Diverifikasi Faktual Dinilai Tak Siap Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
