MerahPutih.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8).
Baca Juga
Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP
Tak hanya Wahyu, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat proses PAW. Uang tersebut diterima melalui Agustiani.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman. (Pon)