Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Selasa, 27 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, merugikan negara Rp 1 triliun.
Jaksa menyebutkan, kerugian timbul akibat perbuatan melawan hukum Kosasih bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang melakukan kegiatan investasi fiktif
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5).
JPU menyebutkan Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan.
Baca juga:
Kosasih diduga menginvestasikan dana PT Taspen ke reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen. "Tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.
Terdakwa Kosasih juga diduga telah menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Pasalnya, pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Baca juga:
KPK Sita 6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Milik Eks Dirut Taspen
Jaksa menilai perbuatan ini sudah memperkaya Kosasih seorang diri Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000.
Perbuatan ini juga sudah memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
Karena perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya
Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum ini secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Pon)