Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terseret Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Selasa, 16 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Selasa (16/7).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Selain Nur Pamudji, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Dirut Pertagas, Gunung Sardjono Hadi.
Baca juga:
Gunung juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113,83 juta atau Rp 1,8 triliun lebih.
Namun, KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, sementara YA mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara. (pon)