Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Rabu, 15 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ARIE Prabowo Ariotedjo saat menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), Tbk mengendus adanya dugaan kecurangan atau fraud dalam proses kerja sama pengelolaan anoda logam dengan PT Loco Montrado.
?
Ayah dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu lalu mengambil tindakan dengan melakukan audit internal terkait dengan hal tersebut. Hal itu mengemuka setelah pemeriksaan Arie pada Selasa, 7 Oktober 2005. Saat itu, Arie yang dimintai keterangan sebagai saksi memperjelas dan mempertegas adanya dugaan fraud. Terlebih saat itu telah dilakukan audit internal.
?
"Sebagaimana kita ketahui, saksi APA ini kan juga (pernah menjabat) Direktur Utama di PT Antam. Artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan setelah penemuan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
?
Keterangan Arie dan hasil audit internal itu dinilai membantu KPK membongkar dugaan korupsi terkait dengan kerja sama pengelolaan anoda logam yang sedang diusut.
?

Baca juga:

Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo


Budi mengatakan penyidik mendalami proses penemuan fraud atau kecurangan yang dilakukan PT Loco Montrado dalam kerja sama tersebut melalui keterangan Arie dan hasil audit internal tersebut. "Bagaimana proses-proses awal," ujar Budi.
?
Apalagi KPK teranyar menjerat PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan Siman Bahar diduga meraup keuntungan atas perbuatan kecurangan tersebut. "Ketika pemeriksaan terkait dengan pihak korporasi, artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh PT LCM secara korporasi, secara entitas bukan oknum atau pihak perseorangan," bebernya.
?
Sebelum menjerat PT Loco Montrado, KPK lebih dahulu menetapkan Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
?
Siman Bahar belum ditahan KPK karena kondisi kesehatannya. Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
?
Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Adapun Dodi telah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun.(Pon)

Baca juga:

DPR Siap Fasilitasi Antam Kelola Ribuan Hektar Tambang Emas Garut, Asal Jangan Dikorupsi


?








Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan