Eks Anggota DPR Miryam Hariyani Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 13 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S. Hariyani, Selasa (13/8).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektroni (e-KTP). Lembaga antirasuah belum mengonfirmasikan kehadiran Miryam.

"Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika di Jakarta.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (9/8) politikus Hanura itu tidak menghadiri pemeriksaan.

Baca juga:

KPK Setop Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 miliar itu menyeret sejumlah petinggi di Kementerian Dalam Negeri, dan sederet anggota DPR.

Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.

Mereka ialah Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan