Eks Anggota DPR Miryam Hariyani Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S. Hariyani, Selasa (13/8).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektroni (e-KTP). Lembaga antirasuah belum mengonfirmasikan kehadiran Miryam.
"Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika di Jakarta.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (9/8) politikus Hanura itu tidak menghadiri pemeriksaan.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 miliar itu menyeret sejumlah petinggi di Kementerian Dalam Negeri, dan sederet anggota DPR.
Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.
Mereka ialah Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin