Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai

Jumat, 16 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi berakhir damai. Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1).

Baca juga:

Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana

Penyidik Akan Tindaklanjuti Permohonan RJ Eggi Sudjana

Budi menegaskan penyidik yang menangani kasus hoaks ijazah palsu Jokowi itu akan menindaklanjuti permohonan RJ sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Baca juga:

2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?

Pertemuan Jokowi dengan Tersangka

Sebelumnya, Jokowi membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang silaturahmi.

Jokowi juga menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, saat ditanya apakah ada permintaan maaf dari kedua tersangka, Jokowi enggan menjawab secara tegas. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan