Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

E-Rekap Pilkada Serentak Ringankan Beban Panitia Pemilihan

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 November 2020

MerahPutih.com - Pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada akan mempercepat informasi hasil pemungutan suara.

Anggota KPU Kepulauan Riau Arison mengatakan, hasil pilkada dapat diketahui melalui e-rekap paling cepat tiga hari setelah pemungutan suara.

Ia menegaskan, hasil rekapitulasi suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) secara otomatis ditampilkan di situs resmi KPU Kepri.

Baca Juga:

Calon Wali Kota Depok Mohammad Idris Positif COVID-19

KPU RI sudah mengeluarkan regulasi terkait e-rekap dua hari lalu. Namun data hasil pilkada berupa formulir hasil tetap harus diberikan kepada para saksi di TPS dan Bawaslu.

"Kebijakan itu berdasarkan keinginan Bawaslu dan peserta pilkada yang kami akomodir," ucapnya dikutip Antara.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, penggunaan Sirekap tidak dapat menjadi alat bukti karena itu formulir hasil tetap. Sirekap hanya menjadi pegangan jajaran Bawaslu dalam mengawasi pilkada.

TPS Pemilu. (Foto: Antara).
TPS Pemilu. (Foto: Antara).

"Tentu itu menjadi materi pengawasan dalam bimbingan teknis yang pesertanya adalah Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bimbingan teknis PTPS akan diselenggarakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada efektif diyakini bisa mencegah manipulasi perolehan suara peserta pilkada dan meringankan kerja jajaran KPU di tingkat TPS, kelurahan dan kecamatan. (*)

Baca Juga:

Bawaslu Terbitkan 1.618 Surat Peringatan ke Calon Kepala Daerah

Baca Artikel Asli