Bawaslu Terbitkan 1.618 Surat Peringatan ke Calon Kepala Daerah


Anggota Bawaslu M Afifuddin (tengah)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan 1.619 surat peringatan kepada calon kepala daerah dan membubarkan sebanyak 197 kegiatan kampanye tatap muka yang dianggap melanggar aturan protokol kesehatan.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan, jumlah tren kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020. Sepuluh hari pertama kampanye, sambung Afif, dari 9.189 kampanye tatap muka dan terdapat 237 pelanggaran Prokes.
Baca Juga
"Dalam periode ini Bawaslu layangkan 70 surat peringatan, dan membubarkan 48 kegiatan kampanye," kata Afif di Jakarta, Kamis (26/11).
Pada sepuluh hari kedua, lanjut mantan Koordinator Nasional JPPR ini menguraikan terjadi 16.468 kampanye tatap muka dengan adanya pelanggaran Prokes sebanyak 375, surat peringatan Bawaslu 233 pucuk, dan 35 kegiatan kampanye dibubarkan.
Kemudian, sepuluh hari kedua kampanye telah terjadi 16.468 kampanye tatap muka dengan adanya pelanggaran Prokes sebanyak 375, surat peringatan Bawaslu 233 pucuk, dan 35 kegiatan kampanye dibubarkan.

Pada sepuluh hari ketiga terjadi kampanye tatap muka sebanyak 13.646, ada 306 paslon langgar Prokes, dan 306 juga Bawaslu terbitkan surat peringatan.
"Serta 25 kegiatan kampanye dibubarkan," ungkap Afifuddin.
Untuk sepuluh hari keempat, Afif melanjutkan, ada 16.574 kegiatan kampanye tatap muka, sebanyak 397 melanggar Prokes, 300 mendapatakan surat peringatan, dan 33 kegiatan kampanye dibubarkan.
Lalu, ada 17.738 kampanye tatap muka di sepuluh hari kelima. Pada periode ini Bawaslu melayangkan 381 surat peringatan dan 17 dibubarkan karena terjadi pelanggaran Prokes di 438 kegiatan.
Dalam rekapan Bawaslu rentan waktu 15 hingga 24 November 2020 telah terjadi 18.025 kegiatan kampanye tatap muka.
Afif menegaskan, ada 39 kegiatan kampanye dibubarkan karena langgar Prokes, dan terbitkan 328 surat peringatan dari 373 jumlah pelanggaran Prokes.
Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menegaskan Bawaslu sejak awal terus mendorong dilakukannya kampanye dalam metode daring. Namun, kampanye tatap muka secara langsung tetap tidak dilarang.
Sejak awal Bawaslu dorong semua paslon untuk tetap menunaikan kampanye melalui daring untuk menghindari kerumunan massa.
"Tetapi faktanya pun memang kampanye tatap muka tidak dilarang,” urai Afif.
Selain itu, Alumnus UIN Syarif Hidayattullah Jakarta ini menilai tugas jajaran pengawas Pemilu di daerah semakin berat karena pilkada digelar di tengah pandemik COVID-19. Namun, dia tetap memberikan stimulus kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengawasan pilkada secara maksimal.
"Ini supaya berjalan baik dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah," tutup Afifuddin. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
