Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Terbitkan 1.618 Surat Peringatan ke Calon Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 November 2020
Bawaslu Terbitkan 1.618 Surat Peringatan ke Calon Kepala Daerah

Anggota Bawaslu M Afifuddin (tengah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan 1.619 surat peringatan kepada calon kepala daerah dan membubarkan sebanyak 197 kegiatan kampanye tatap muka yang dianggap melanggar aturan protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan, jumlah tren kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020. Sepuluh hari pertama kampanye, sambung Afif, dari 9.189 kampanye tatap muka dan terdapat 237 pelanggaran Prokes.

Baca Juga

Gaet Pemilih, KPU Harus Gencarkan Sosialisasi Pilkada

"Dalam periode ini Bawaslu layangkan 70 surat peringatan, dan membubarkan 48 kegiatan kampanye," kata Afif di Jakarta, Kamis (26/11).

Pada sepuluh hari kedua, lanjut mantan Koordinator Nasional JPPR ini menguraikan terjadi 16.468 kampanye tatap muka dengan adanya pelanggaran Prokes sebanyak 375, surat peringatan Bawaslu 233 pucuk, dan 35 kegiatan kampanye dibubarkan.

Kemudian, sepuluh hari kedua kampanye telah terjadi 16.468 kampanye tatap muka dengan adanya pelanggaran Prokes sebanyak 375, surat peringatan Bawaslu 233 pucuk, dan 35 kegiatan kampanye dibubarkan.

Anggota Bawaslu M Afifuddin (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (25/11/2020)
Anggota Bawaslu M Afifuddin (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto: Bawaslu

Pada sepuluh hari ketiga terjadi kampanye tatap muka sebanyak 13.646, ada 306 paslon langgar Prokes, dan 306 juga Bawaslu terbitkan surat peringatan.

"Serta 25 kegiatan kampanye dibubarkan," ungkap Afifuddin.

Untuk sepuluh hari keempat, Afif melanjutkan, ada 16.574 kegiatan kampanye tatap muka, sebanyak 397 melanggar Prokes, 300 mendapatakan surat peringatan, dan 33 kegiatan kampanye dibubarkan.

Lalu, ada 17.738 kampanye tatap muka di sepuluh hari kelima. Pada periode ini Bawaslu melayangkan 381 surat peringatan dan 17 dibubarkan karena terjadi pelanggaran Prokes di 438 kegiatan.

Dalam rekapan Bawaslu rentan waktu 15 hingga 24 November 2020 telah terjadi 18.025 kegiatan kampanye tatap muka.

Afif menegaskan, ada 39 kegiatan kampanye dibubarkan karena langgar Prokes, dan terbitkan 328 surat peringatan dari 373 jumlah pelanggaran Prokes.

Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menegaskan Bawaslu sejak awal terus mendorong dilakukannya kampanye dalam metode daring. Namun, kampanye tatap muka secara langsung tetap tidak dilarang.

Sejak awal Bawaslu dorong semua paslon untuk tetap menunaikan kampanye melalui daring untuk menghindari kerumunan massa.

"Tetapi faktanya pun memang kampanye tatap muka tidak dilarang,” urai Afif.

Selain itu, Alumnus UIN Syarif Hidayattullah Jakarta ini menilai tugas jajaran pengawas Pemilu di daerah semakin berat karena pilkada digelar di tengah pandemik COVID-19. Namun, dia tetap memberikan stimulus kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengawasan pilkada secara maksimal.

"Ini supaya berjalan baik dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah," tutup Afifuddin. (Knu)

Baca Juga

Sumbangan Dana Kampanye Maju Libas ErJi

#Pilkada Serentak #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan