Sumbangan Dana Kampanye Maju Libas ErJi


Pasangan Pilkada Surabaya. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Sumbangan dana kampanye dua paslon Pilkada Surabaya 2020 selisih jumlahnya terpaut jauh. Dana kampanye paslon bernomer urut 02 Machfud Arifin - Mujiaman (Maju) lebih besar dibanding paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi - Armuji (Er-Ji).
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon pada Pilkada 2020 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 01 Eri-Armuji (Er-Ji) memiliki Rp1,8 miliar. Sementara paslon nomor urut 02, Machfud-Mujiaman (Maju) mencapai Rp7,3 miliar.
Merujuk pada surat yang diterbitkan oleh KPU, rincian sumbangan dana kampanye Er-Ji bersumber dari dana pribadi atau pasangan calon ada lima penyumbang sebesar Rp 721.200.000. Dari partai politik atau gabungan parpol sebesar Rp 448.600.000.
Baca Juga:
KPU Batasi Tim Saat Debat Pilkada Medan
Sedangkan sumber lainnya dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp 674.001.000. Untuk itu, total ada 16 penyumbang dana dengan total mencapai Rp 1.843.000.000.
Sementara untuk pasangan Machfud-Mujiaman hanya memiliki dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp 500.000.000. Penyumbang lainnya dari badan hukum swasta sebanyak 10 penyumbang. Dan nominalnya cukup fantastis hingga mencapai Rp6.750.000.000, hingga berjumlah total mencapai Rp7.250.000.000.
"Sejak kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, Senin (02/11).

Nano menambahkan, sumbangan dari laporan tersebut selanjutnya akan masuk tahapan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).
"Kedua paslon yang telah menyetorkan LPSDK tak ada yang menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020," tegas Nano.
Pada aturan tersebut telah dijelaskan bahwa sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp750 juta.
"Jika ada yang jumlahnya melebihi ketentuan tersebut, maka akan masuk kas negara. Itu akan jadi pendapatan negara bukan pajak. Tetapi yang dilarang itu sumbangan dari negara asing ataupun LSM asing," katanya. (Andika Eldon/Surabaya).
Baca Juga:
Jumlah Pemilih Awal Pilpres Amerika Capai Rekor Tertinggi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
