Pilkada Surabaya

Sumbangan Dana Kampanye Maju Libas ErJi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 02 November 2020
Sumbangan Dana Kampanye Maju Libas ErJi

Pasangan Pilkada Surabaya. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sumbangan dana kampanye dua paslon Pilkada Surabaya 2020 selisih jumlahnya terpaut jauh. Dana kampanye paslon bernomer urut 02 Machfud Arifin - Mujiaman (Maju) lebih besar dibanding paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi - Armuji (Er-Ji).

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon pada Pilkada 2020 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 01 Eri-Armuji (Er-Ji) memiliki Rp1,8 miliar. Sementara paslon nomor urut 02, Machfud-Mujiaman (Maju) mencapai Rp7,3 miliar.

Merujuk pada surat yang diterbitkan oleh KPU, rincian sumbangan dana kampanye Er-Ji bersumber dari dana pribadi atau pasangan calon ada lima penyumbang sebesar Rp 721.200.000. Dari partai politik atau gabungan parpol sebesar Rp 448.600.000.

Baca Juga:

KPU Batasi Tim Saat Debat Pilkada Medan

Sedangkan sumber lainnya dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp 674.001.000. Untuk itu, total ada 16 penyumbang dana dengan total mencapai Rp 1.843.000.000.

Sementara untuk pasangan Machfud-Mujiaman hanya memiliki dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp 500.000.000. Penyumbang lainnya dari badan hukum swasta sebanyak 10 penyumbang. Dan nominalnya cukup fantastis hingga mencapai Rp6.750.000.000, hingga berjumlah total mencapai Rp7.250.000.000.

"Sejak kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, Senin (02/11).

Pilkada Surabaya
Pilkada Surabaya. (Foto: Antara).

Nano menambahkan, sumbangan dari laporan tersebut selanjutnya akan masuk tahapan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).

"Kedua paslon yang telah menyetorkan LPSDK tak ada yang menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020," tegas Nano.

Pada aturan tersebut telah dijelaskan bahwa sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp750 juta.

"Jika ada yang jumlahnya melebihi ketentuan tersebut, maka akan masuk kas negara. Itu akan jadi pendapatan negara bukan pajak. Tetapi yang dilarang itu sumbangan dari negara asing ataupun LSM asing," katanya. (Andika Eldon/Surabaya).

Baca Juga:

Jumlah Pemilih Awal Pilpres Amerika Capai Rekor Tertinggi

#Pilkada Surabaya #Pilkada 2020 #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan