Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi

Selasa, 23 Desember 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendukung langkah cepat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan aksi bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, ke otoritas setempat.

Aksi tersebut menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia.

Menurut Oleh Soleh, tindakan yang diduga melecehkan simbol negara, khususnya bendera Merah Putih, tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia.

“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujar Oleh Soleh, Selasa (23/12).

Oleh menegaskan bahwa bendera negara adalah simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum dan norma internasional. Oleh karena itu, setiap tindakan yang merendahkan atau melecehkannya, baik di dalam maupun luar negeri, harus disikapi secara serius.

Baca juga:

Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun

Legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

“Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi secara baik dan profesional, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oleh Soleh berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati simbol negara mana pun, serta tidak menjadikan tindakan provokatif demi popularitas atau kepentingan pribadi.

“Kita ingin hubungan antarnegara tetap dilandasi saling menghormati. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai-nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lain dideportasi dari Bali. Tindakan itu merupakan buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan 'BangBus' di jalanan Bali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan