MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman jemput bola memfasilitasi perekaman KTP elektronik bagi warga kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kegiatan perekaman E-KTP ini ditujukan untuk ODGJ warga binaan Dinas Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial DIY Bina Karya dan Laras, Karangmojo, Purwomartani, Kalasan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Susmiarto mengatakan, perekaman E-KTP berlangsung selama beberapa hari.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Seluruh Pemilik E-KTP Bakal Diberi Bantuan Rp 3,5 Juta
"Ada 140 ODGJ yang kami rekamkan. Kami lakukan sejak Kamis (30/09) sampai selesai, " kata Susmiarto melalui keterangan pers di Sleman DIY, Sabtu (02/10)
Pihaknya melakukan perekaman pada 30 orang perhari. Pasalnya proses perekaman E-KTP tidak dapat dilakukan terburu-buru karena keterbatasan sumber daya.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan kegiatan ini sebagai upaya memberikan pelayanan pendataan dan pembuatan data diri seluruh warga di Kabupaten Sleman tanpa terkecuali.
"Kegiatan perekaman ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial yang harus memiliki KTP dan KK," katanya.
Kepala Dinas Sosial DIY Sementara Endang Patmintarsih mengatakan, kegiatan pendataan pada ODGJ ini dilakukan di seluruh balai yang tersebar di DIY bukan hanya di kabupaten Sleman.
"Pendataan ini penting karena kaitannya dengan penerima kesejahteraan sosial harus ber-KTP dan ber-KK," katanya.
Ia mengatakan, di Balai RSBKL ini ada 250 warga binaan dan ada 142 belum mempunyai KTP sehingga dilakukan pendataan dan perekaman KTP elektronik. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)
Baca Juga:
3.228.759 Orang ber-KTP DKI Belum Divaksin