Dugaan Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Disel Isolasi

Rabu, 22 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte langsung diisolasi.

"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Rabu (22/9).

Menurutnya, Irjen Napoleon tidak boleh pergi dari kamar selnya sementara waktu, kecuali untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:

Napoleon Bonaparte Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga ia bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.

"(Sebelumnya tetap) di sel… tetapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan) lain," ucap Andi.

Andi menyampaikan, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara penetapan status tersangka.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," imbuh Andi.

Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)
Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)


Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap M Kece, Selasa (21/9).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M Kece selaku pelapor.

Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.

Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Surat Terbuka Irjen Napoleon Disebut Tak Mampu Pengaruhi Penyidikan

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu. (Knu)

Baca Juga:

Cara Irjen Napoleon dengan Mudah Masuk ke Ruang Tahanan Muhammad Kece

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan