Dugaan Kongkalikong di JICT, FSBB Serahkan Bukti ke KPPU

Rabu, 30 September 2015 - Fredy Wansyah

Merahputih Keuangan - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) Felix Arif Poyuono mengatakan pihaknya serahkan bukti-bukti kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atas perpanjangan konsesi pengoperasian yang dilakukan oleh Jakarta International Container Terminal (JICT) dan perusahaan Hutchison Port Holding (HPH).

"Perpanjangan konsesi pengoperasian JICT kepada HPH telah terjadi pelanggaran dan persekongkolan untuk amandemen tender. Ini ada persekongkolan tender. Bahwa ini jelas kronologisnya. Karena pada 5 September 2014 tiba-tiba ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada IPC (Pelindo II) untu‎k menjawab pertanyaan IPC {Pelindo II) apa perpanjangan pengoperasian itu bisa dikategorikan kejahatan," katanya, di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Di samping itu, keganjilan lain terdapat dalam surat-surat dari beberapa operator pelabuhan dunia, yakni Dubai Port, Port Singapore Authority, dan China Merchant. Surat-surat tersebut menjelaskan tak mampu saingi penawaran yang diberikan HPH untuk pengoperasian JICT.

"Artinya, jelas bahwa sebenarnya ada dugaan bahwa proses penawaran tender pengoperasian JICT ada persekongkolan antara Pelindo dengan HPH. Ini patut diduga surat dari Port Singapore dan lain-lain itu hanya buat-buatan saja, atau kongkalikong," pungkasnya. (abi)

Baca Juga:

Pansus Pelindo II Tunggu Pimpinan DPR Pulang Haji

Pelindo II Harus Kelola Terminal Kontainer Tanpa Campur Tangan Asing

Masalah Pelindo II Tidak Bisa Dituntaskan Lewat Pasang Iklan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan