Dugaan Kerugian Negara Kasus Gratifikasi MPR Rp 17 Miliar, KPK: Masih Bisa Bertambah

Selasa, 24 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI, meski identitasnya hingga kini belum bisa dibuka ke publik.

Kasus gratifikasi di MPR itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17 miliar. Namun, lembaga antirasuaah menyebut angka itu masih perhitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. Sejauh ini, sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/6).

Menurut Budi, sudah ada satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkap identitas tersangka ataupun kontruksi utuh perkara gratifikasi yang terjadi di lembaga tinggi negara itu.

Baca juga:

KPK Pastikan Kasus Gratifikasi Pengadaan MPR Sudah Ada Tersangkanya

"Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Jubir KPK itu.

Senin kemarin, KPK telah memanggil pemeriksaan dua orang saksi. Yakni, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan Sekretariat Jenderal MPR 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR 2020 Fahmi Idris.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2019-2021 dan sedang diusut KPK tersebut.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan