Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Pengamat Tantang Keberanian KPK

Kamis, 19 September 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono.

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat meminta KPK harus bersikap konsisten dalam menindak dugaan gratifikasi. Terlepas dari posisi Kaesang yang juga anak Presiden Joko Widodo.

Menurut Achmad, jika KPK tak menyelidiki kasus Kaesang hanya lantaran statusnya bukan pejabat, ini akan menjadi preseden buruk.

“Hal ini bisa membuka celah hukum yang memungkinkan pejabat publik menggunakan anggota keluarga mereka untuk menerima gratifikasi, tanpa takut dijerat hukum,” kata Achmad kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (19/9).

Achmad juga menyoroti sikap KPK yang kurang ‘gercep’ mengusut kasus dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca juga:

Kaesang Berangkat ke AS Dengan Pemilik Jet Pribadi, Pulang Mengklaim Pakai Pesawat Komersil

Menurut Achmad, dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang, yang terkait penggunaan jet pribadi, menimbulkan spekulasi mengenai adanya tebang pilih dalam penanganan kasus oleh KPK.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan Rp 126 miliar kepada parpol tiap tahun sejak 2019. Sebagai ketua partai politik, lanjutnya, Kaesang punya tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana yang diterima dari pemerintah.

“Ingat, Kaesang itu anak presiden, dan ketum parpol," tegas ekonom dari UPN Veteran ini.

Achmad berharap KPK melakukan langkah serupa seperti saat mengusut kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun yang juga ayah terpidana kasus penganiyaan, Mario Dandy beberapa waktu lalu.

“Kasus Rafael Alun menjadi contoh nyata bagaimana KPK berhasil menggunakan gaya hidup hedon anak pejabat untuk menelusuri sumber-sumber kekayaan tidak wajar,” tutup Achmad. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan