Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Pengamat Tantang Keberanian KPK

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 19 September 2024
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Pengamat Tantang Keberanian KPK

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat. (Dok. Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono.

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat meminta KPK harus bersikap konsisten dalam menindak dugaan gratifikasi. Terlepas dari posisi Kaesang yang juga anak Presiden Joko Widodo.

Menurut Achmad, jika KPK tak menyelidiki kasus Kaesang hanya lantaran statusnya bukan pejabat, ini akan menjadi preseden buruk.

“Hal ini bisa membuka celah hukum yang memungkinkan pejabat publik menggunakan anggota keluarga mereka untuk menerima gratifikasi, tanpa takut dijerat hukum,” kata Achmad kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (19/9).

Achmad juga menyoroti sikap KPK yang kurang ‘gercep’ mengusut kasus dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca juga:

Kaesang Berangkat ke AS Dengan Pemilik Jet Pribadi, Pulang Mengklaim Pakai Pesawat Komersil

Menurut Achmad, dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang, yang terkait penggunaan jet pribadi, menimbulkan spekulasi mengenai adanya tebang pilih dalam penanganan kasus oleh KPK.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan Rp 126 miliar kepada parpol tiap tahun sejak 2019. Sebagai ketua partai politik, lanjutnya, Kaesang punya tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana yang diterima dari pemerintah.

“Ingat, Kaesang itu anak presiden, dan ketum parpol," tegas ekonom dari UPN Veteran ini.

Achmad berharap KPK melakukan langkah serupa seperti saat mengusut kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun yang juga ayah terpidana kasus penganiyaan, Mario Dandy beberapa waktu lalu.

“Kasus Rafael Alun menjadi contoh nyata bagaimana KPK berhasil menggunakan gaya hidup hedon anak pejabat untuk menelusuri sumber-sumber kekayaan tidak wajar,” tutup Achmad. (Knu)

#Gratifikasi #Kaesang Pangarep #KPK #Jet Pribadi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Bagikan