MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengatakan, ada 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dinonaktifkan. Hal itu dikarenakan pemiliknya sudah meninggal dunia.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menyebutkan, penonaktifan NIK ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan pengajuan dari Disdukcapil DKI.
"Ya jadi tahapan pertama ini kita sudah menggajukan sekitar untuk yang meniggal 40 ribuan," kata Budi Awaludin di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca juga:
Sementara itu, Budi melanjutkan, pihaknya juga mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup namun berada di alamat yang wilayah Rukun Tetangga (RTnya) sudah dihapus.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, jumlah tersebut berkurang dari data awal yang dicatatkan oleh Dukcapil DKI yaitu 11.374 NIK.
Baca juga:
337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor, Menkominfo: Tak Masuk Akal
"Dan juga RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600an," terang dia.
Budi mengatakan, Dukcapil DKI Jakarta masih dalam proses pendataan lebih lanjut untuk penonaktifan NIK warga.
"Dan RT yang sudah tidak ada masih dalam proses untuk diverivikasi di Kemendagri," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
Pemprov Jakarta Ajukan 92.493 NIK KTP Untuk Dinonaktifkan ke Kemendagri