Pemprov Jakarta Ajukan 92.493 NIK KTP Untuk Dinonaktifkan ke Kemendagri


Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
MerahPutih.com - Penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah diklaim lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.
Tetapi, petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
Baca juga:
Pemudik Gratis Bakal Dibatalkan Jika Berbeda Nama di Tiket dan KTP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya akan mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.
"Jadi minggu ini langsung ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4).
Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
"Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," katanya.
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Selain itu,, NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," katanya. (*)
Baca juga:
Pendaftaran Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Syarat Cuma KK dan KTP 1 Lembar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nanti Coblos Pilih Gubernur Jawa Barat

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

Bawaslu Klarifikasi 5 Pelapor Terkait Perkara Pencatutan NIK KTP
