Dua Petinggi Asuransi Allianz Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan
Kamis, 28 September 2017 -
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah. Keduanya akan diperiksa untuk pertama kalinya atas statusnya sebagai tersangka.
"Minggu depan kita agendakan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jaakarta, Kamis (28/9).
Namun, Argo belum mau membeberkan secara rinci tanggal berapa keduanya akan diperiksa. Penetapan keduanya sebagai tersangka juga sudah berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan juga saksi ahli.
Sementara, Argo meminta kepada para nasanah lain yang merasa dirugikan untuk tak segan melaporkan kepada pihak kepolisian. PT Asuransi Allianz Life Indonesia sendiri dilaporkan oleh nasabahnya karena diduga tidak mencairkan klaim asuransi pasien.
"Kalau merasa dirugikan, seandainya ada lagi orang yang pernah mengklaim tidak bisa cair, mungkin ada kesulitan apa silakan saja melapor ke polisi," sambung Argo.
Sebelumnya, dua mantan nasabah melaporkan PT Allianz ke pihak kepolisian. Keduanya yaitu Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Mereka merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit ke pihak Allianz. Dalam kasus itu, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk klaim biaya rumah sakit.
Sedangkan, menurut Alvin, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.
"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana, karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," kata Alvin.
Alvin menjelaskan, pihak Allianz diduga menipu sejumlah nasabah karena tidak memenuhi proses klaim oleh nasabah. Bahkan, klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.
"Kasus ini intinya perusahaan Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah secara halus tapi melanggar hukum. Dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim ditolak," pungkas Alvin.
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polda Metro Tetapkan Presiden Direktur Asuransi Allianz Tersangka