Dua Penumpang Bandara Adisucipto Mengaku Bawa Bom
Jumat, 08 Januari 2016 -
MerahPutih Peristiwa - General Manager Bandara Adisucipto Agus Pandu Purnama menyatakan pihaknya telah mendapati dua kali peristiwa penumpang mengaku membawa bom. Ia pun berharap agar calon penumpang tidak main-main. Menurutnya, hal tersebut dapat diancam pidana.
Agus menjelaskan, sanksi hukum diatur dalam Pasal 537 Undang-Undang Penerbangan. "Bisa dikenai penjara maksimal satu tahun," katanya di Bandara Adisucipto, DI Yogyakarta, Jumat (8/1).
Pagi ini, Kamis (8/1), dalam penerbangan maskapai Lion Air JT 565 Yogyakarta-Cengkareng, seorang penumpang diketahui berbohong kepada petugas. Penumpang tersebut mengaku membawa bom. Setelah diperiksa petugas, penumpang tersebut netral dari bom.
"Peristiwa serupa terjadi bulan lalu, tepatnya 13 Desember 2015. Sama, mengaku membawa bom juga. Setelah diperiksa, dia berbohong. Kedua-duanya sama, mengaku bilang bawa bom karena kesal saat pemeriksaan," papar Agus.
Menurut Agus, berdasarkan ketentuan Kementerian Perhubungan Pasal 334 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemberian Informasi Palsu, penumpang seperti itu diproses di kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. (fre)
BACA JUGA: