Dua CPNS Mundur, Pemerintah Kota Solo Tidak Bisa Berikan Sanksi

Kamis, 02 Juni 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tercatat, dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Solo, Jawa Tengah, memilih mundur sebelum pengangkatan. Secara nasional, ada seratusan CPNS hasil tes pada 2021 yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan setelah dinyatakan lulus.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, Kedua CPNS yang mundur berasal dari tenaga kesehatan.

Baca Juga:

DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

"Mereka CPNS hasil rekrutmen 2021, Mereka sudah mengungkapkan alasannya mundur karena alasan gaji kecil. Jadi ini tidak sesuai dengan ekspektasinya waktu melamar jadi abdi negara," paparnya.

Dwi memastikan, mereka mengundurkan diri pascapengumuman, sebelum pengangkatan. Dengan demikian keduanya tidak mendapatkan sanksi.

"Yang mundur ini tidak kita kenai sanksi karena belum diangkat. Mereka baru sebatas diterima saja," papar dia.

Ia menegaskan, sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan mundur itu kena sanksi.

Namun demikian, kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan mundur tidak kena saksi.

"Kalau seperti ini kita tidak bisa mengajukan pengganti. Ya terpaksa posisinya kita kosongkan," ucap dia

Dwi menambahkan, pada rekrutmen CPNS 2021 ada sebanyak 120 yang diterima. Karena ada dua CPNS mundur sehingga hanya ada 118 orang yang diterima.

"Yang mundur berasal dari tenaga kesehatan spesialis dokter gigi dan psikolog klinis," katanya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan