Draf Baru RUU DKJ Atur Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden

Kamis, 14 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), akhirnya disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.

Adapun rumusan baru tersebut yakni ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur) ditunjuk oleh Presiden RI.

Rumusan ini menggantikan rumusan lama yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ.

Baca juga:

Baleg DPR Diminta Percepat Perumusan RUU DKJ

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Politikus Gerindra ini mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan diatur dengan peraturan presiden.

"Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.

Baca juga:

Fraksi NasDem DPRD DKI Tolak RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wapres sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ.

Menurut mantan Kapolri ini, kewenangan tersebut diserahkan ke wapres karena penanganan kawasan aglomerasi lintas menteri koordinator, sementara presiden akan mengurusi hal-hal bersifat nasional yang begitu luas dan banyak. (Pon)

Baca juga:

Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan