DPRD DKI Wacanakan Kantin Sekolah Bakal Dikenakan Retribusi

Selasa, 19 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno menggulirkan wacana kantin sekolah akan dikenakan retribusi untuk menghasilkan pendapatan daerah.

Wacana itu muncul setelah dirinya mengetahui keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5juta per tahun.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno dalam keterangannya, (19/11).

Baca juga:

Uji Coba Seporsi Rp 25.000, DKI Berdayakan Kantin Sekolah dan UMKM

Untuk itu, Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.

Baca juga:

Sebuah Kantin di Tomang Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” jelas Purwosusilo.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan