DPRD DKI Ajukan Hak Interpelasi Terkait Reklamasi, Begini Tanggapan Anies
Senin, 24 Juni 2019 -
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi santai adanya beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta yang berencana mengajukan hak interpelasi terkait penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklamasi Pulau D atau Pulau Maju.
"Tidak ada tanggapan, kita lihat aja," kata Anies usai rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Menurut Anies, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkn kebijakan penerbitan 932 IMB Reklmasi sesuai prosedur dan ketentuan yang benar, pekerjaan itu tak akan menjadi polemik.
"Kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insyallah tidak ada masalah," tutur dia.

Seperti diketahui, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta berencana akan mengulirkn hak interpelasi ke Gubernur Anies terkait penerbitan 932 IMB Pulau Reklamasi.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus mengatakan fungsi dari hak interpelasi itu untuk meminta penjelasan kepada Anies tentang penerbitan IMB itu.
"DPRD seyogianya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata. Raperda RTR Pantura-nya ditahan-tahan oleh Gubernur," kata Bestari, Senin (17/6) lalu.
Setelah itu Partai Hanura mengikuti jejak NasDem yang mendukung hak interpelasi kepada Anies.
BACA JUGA: Sebut Pulau Reklamasi sebagai Pantai, Bestari Sarankan Anies Baca KBBI
Bisa Pertahankan Elektabilitas Golkar, Upaya 'Kudeta' Airlangga Hartarto Dinilai Aneh
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji mengatakan seharusnya Anies menyelesaikan terlebih dahulu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil baru menerbitkan IMB Pulau Reklamasi.
"Kami akan mengajak ketua-ketua fraksi untuk mengajukan hak interpelasi. Kami dukung," tutup Ongen.(Asp)