MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa angka tarif parkir hingga Rp60.000 per jam bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono menyampaikan hal tersebut setelah muncul wacana penyesuaian tarif parkir di Jakarta yang menjadi perhatian publik.
Rekan-rekan sekalian, angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta,
kata Pramono di kawasan Tebet, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengaku tidak mengetahui asal-usul angka Rp60.000 per jam yang disebut sebagai usulan tarif parkir kendaraan di Jakarta.
Baca juga:
Pansus Perparkiran DPRD Jakarta Tolak Kenaikan Tarif Pakir Mencekik Warga
Menurut Pramono, Pemprov DKI tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk soal tarif parkir.
Dan sebenarnya sudah ditanyakan kepada saya kemarin dan saya sudah menjawab bahwa Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal,
urainya.
Belum Ada Keputusan Tarif Parkir Baru
Pramono memastikan belum ada keputusan final dalam penetapan tarif baru parkir di Ibu Kota.
Termasuk berapa yang harga yang wajar. Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu, bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral,
katanya.
Sebelumnya, muncul usulan penyesuaian tarif parkir di Jakarta dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
Baca juga:
Viral 5 Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin, Pramono Langsung Turun Tangan
Untuk sepeda motor, tarif yang diusulkan berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara tarif mobil diusulkan mulai Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Kendaraan besar seperti bus dan truk juga masuk dalam usulan tersebut dengan tarif maksimal Rp60.000 per jam.
Besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Asp)
Baca juga:
Gubernur Pramono Perintahkan Pedagang Induk Kramat Jati Pindah Jualan di Dalam Pasar