DPRD Bersama Anies Setujui Kenaikan Tarif BBNKB 2,5 Persen
Kamis, 22 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengusulkan kepada DPRD DKI untuk menaikan Bea Balik Nama dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Baca Juga: Warga DKI Siap-Siap, Tarif Balik Nama Kendaraan Bakal Naik!
Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan mengatakan, kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen sehingga menjadi 12,5 persen, bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali.

"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," kata Sereida saat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Alasan yang paling krusial dari kenaikan tarif BBNKB ini yakni untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor, terlebih saat ini Pemerintah sedang memutar otak untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahalkan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Penerapan e-Tilang, Ini Saran Polisi Kepada Pemilik Kendaraan yang Belum Balik Nama
Ia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salahsatu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.
"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," ungkap Sereida.

Sebab dalam Perda ini, ada beberapa pasal yang diubah ataupun ditambahkan yakni pasal 5 Ayat 1 mengenai BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini dirivisi sehingga juga wajib untuk Pemerintah, Lembaga dan Instansi lain seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
Kemudian, ada perubahan di Pasal 12 ayat 3 BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyeraharan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.
Baca Juga: Jangan Kelewatan, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Lalu adapula pasal baru yakni Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Bapenda berencana bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 100.000.
Anies pun berharap kedepannya dalam pelaksanaan operasional, warga Ibu Kota bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini.
"Kami berharap pelaksanaan Perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan menginput NIK sebagai integrasi data wajib pajak," ungkap Anies.
Untuk diketahui seluruh aturan Peraturan Derah (Perda) ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal disahkan. (Asp)
Baca Juga: Mau Tahu Berapa Miliar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Pekalongan?