DPR Tunggu Respon Jokowi Terbitkan Surat Presiden untuk Tentukan Ketua KPU
Jumat, 12 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI mempercepat pergantian mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditinggalkan Hasyim Asy'ari.
Proses penggantian itu bisa dilakukan saat masa reses jika DPR sudah menerima surat presiden (surpres).
Setelah surat itu dikirim Presiden Joko Widodo, pimpinan DPR kemudian akan melakukan rapat pimpinan untuk menetapkan pergantian Ketua KPU tersebut.
"Tinggal Presiden (Joko Widodo) mengirim surat ke DPR, supaya DPR segera menetapkan siapa yang menjadi pengganti Hasyim," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/7).
Baca juga:
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Doli menilai pergantian Ketua KPU bersifat mendesak. Sehingga, kekosongan kursi Ketua KPU tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Apalagi, Pilkada serentak 2024 sudah di depan mata.
"Menurut saya penting mengisi kekosongan itu, ya mungkin pimpinan DPR bisa rapat pimpinan," kata Doli.
Baca juga:
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Kursi Ketua KPU, DPR: Memastikan Etika Dijunjung dalam Demokrasi
Dia memastikan Komisi II siap melakukan proses pergantian Hasyim setelah mendapat penugasan dari pimpinan DPR. Masa reses bisa digunakan untuk pergantian Ketua KPU dengan seizin pimpinan DPR.
"Kami siap saja di Komisi II kalau dikasih izin diberikan tugas untuk melaksanakan rapat dengar pendapat atau rapat kerja untuk melakukan proses pencarian dan penetapan nama pengganti Hasyim Asy'ari," ucap Doli yang juga politikus Golkar ini.
Baca juga:
KPU DKI Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Seperti diketahui, Hasyim dicopot dari jabatannya dari kursi Ketua KPU karena perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Posisi Hasyim saat ini diisi Mohammad Afifudin untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. (knu)