DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Senin, 12 Januari 2026 -
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru menjadi perisai bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjamin para pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono, tidak perlu khawatir akan pemidanaan yang tidak berdasar.
Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan hukum terbaru ini bukan lagi alat represif kekuasaan, melainkan instrumen bagi rakyat untuk mencari keadilan.
Baca juga:
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” ujar Habiburokhman, Senin (12/1).
Menurutnya, KUHP baru meninggalkan asas monistis warisan Belanda yang hanya berpatokan pada pasal. Kini, Indonesia menganut asas dualistis yang juga menilai sikap batin atau niat pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
"Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum," jelas dia.
Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP.
Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.
Baca juga:
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.
Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.