DPR Setujui Anggaran Badan Gizi Nasional Rp 71 Triliun
Senin, 06 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi IX DPR RI rampung menggelar rapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional Deden Hindayana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Seusai rapat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan pihaknya menyetujui anggaran Badan Gizi Nasional untuk tahun 2025 senilai Rp 71 triliun.
"Tetap Rp 71 triliun, cuma ada penyesuaian, penyesuaian anggaran dari dukungan manajemen, dialihkan kepada program," kata Nihayatul.
Baca juga:
Kepala BGN: Susu di Program Makan Bergizi Gratis Cuma untuk Daerah Produsen Sapi Perah
Ia menjelaskan, sebenarnya Komisi IX telah membahas soal anggaran Badan Gizi Nasional pada rapat sebelumnya. Namun, masih ada persoalan.
"Karena ada penyesuaian anggaran dari kemarin dukungan manajemen dikurangi dan dialihkan, ditambahkan kepada program," ungkapnya.
Menurut Nihayatul, pengalihan anggaran itu yang menjadi dasar rapat dengan Badan Gizi Nasional dilanjutkan pada hari ini.
"Seluruh pergeseran pada anggaran ini tidak bisa dilakukan tanpa ada persetujuan dari DPR," ujarnya.
"Walaupun reses, kami tetap rapat karena penting untuk segera mengambil keputusan penandatanganan persetujuan anggaran ini," sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Diketahui, program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini sudah mulai berjalan di 26 provinsi, termasuk Aceh; Kepulauan Riau; semua provinsi di Pulau Jawa; Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua Barat, dan Papua Selatan.
Baca juga:
Makan Bergizi Gratis Hari Pertama di Jakarta tidak Pakai Susu, Ini Alasannya
Dapur untuk Makan Bergizi Gratis dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional. SPPG merupakan merupakan unit pelaksana program Makan Bergizi Gratis yang bertugas memasok makanan untuk penerima manfaat program.
SPPG bekerja sama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas gizi dan kelancaran distribusi makanan. Selain itu, SPPG juga bertugas mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan pengolahan limbah di setiap Dapur MBG. (Pon)