DPR Setujui 5 Calon Anggota BPK

Selasa, 10 September 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI menyetujui lima nama calon Anggota BPK RI periode 2024-2029. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna masa persidangan VI Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Mulanya Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic mengatakan pemilihan Anggota BPK dilakukan berdasarkan pertimbangan DPD RI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Baca juga:

DPR Diminta Tidak Pilih Mantan Politikus Jadi Komisioner BPK

Komisi XI, kata Dolfie telah memverifikasi berkas pendaftar 75 calon Anggota BPK dan telah memilih lima Anggota BPK periode 2024-2029 berdasarkan pertimbangan masyarakat dan masukan dari DPD.

"Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbqngan dari DPD RI, maka Komisi XI pada tanggal 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat dan menyepakati Anggota BPK RI periode 2024-2029," kata Dolfie.

Baca juga:

Pemprov DKI Diingatkan Segera Tindaklanjuti Catatan BPK Usai Raih WTP

Kemudian Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK tersebut dapat disetujui.

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 dapat disetujui?," tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Baca juga:

DPR Mulai Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

Adapun kelima nama calon anggota BPK terpilih yaitu Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan