Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan

Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2026

Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan kini menjadi sorotan tajam karena mengandung poin-poin yang memicu ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras draf RUU Kewarganegaraan yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan asas kewarganegaraan di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (30/3), Rieke mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut terjebak dalam ambiguitas.

Baca juga:

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Di satu sisi, naskah menyatakan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun di sisi lain justru membuka lebar pintu kewarganegaraan ganda tanpa batasan yang konkret.

“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujar Rieke dengan tegas di hadapan peserta rapat.

Potensi Komersialisasi dan Politisasi Status WNI

Kritik tajam Rieke mengarah pada kriteria "berjasa luar biasa" dan "kepentingan strategis negara" yang hingga kini masih bersifat abstrak. Tanpa parameter objektif, pemberian status kewarganegaraan kepada pihak tertentu berisiko menjadi komoditas politik atau alat transaksi ilegal.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan pemerintah agar tidak meremehkan risiko politisasi kewarganegaraan, terutama bagi pekerja migran di Malaysia saat momentum pemilu. Rieke menilai, ketidakjelasan kriteria pemberian status WNI dapat memicu praktik jual beli kewarganegaraan yang merugikan kedaulatan negara.

“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegas Rieke.

Reformasi Birokrasi dan Perlindungan Kelompok Stateless

Selain masalah transparansi, Rieke menyoroti birokrasi pemberian kewarganegaraan bagi WNA yang sangat berbelit dan melibatkan terlalu banyak lembaga tanpa kepastian waktu.

Kondisi ini menciptakan celah maladministrasi yang sistematis. Rieke mendorong pemerintah untuk segera menyederhanakan sistem tersebut melalui mekanisme lintas lembaga yang terpadu dan akuntabel.

Baca juga:

Nusantara Beat Diisi Personel Kewarganegaraan Belanda dengan Garis Keturunan Indonesia, Tumbuh dari Rasa Cinta terhadap Akar Budaya Indonesia

Terkait kelompok tanpa kewarganegaraan (stateless), Rieke mendesak penguatan standar pembuktian yang adil. Ia menilai mekanisme saat ini masih lemah dan justru merugikan warga yang membutuhkan perlindungan negara.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan pembentukan norma pengaman dan sistem banding administratif untuk memastikan setiap proses pemberian status kewarganegaraan berjalan transparan dan profesional.

Baca Artikel Asli