Merahputih.com - Komisi IX DPR RI menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjamin masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit tanpa terkendala urusan administrasi data yang sedang dibenahi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan konstitusi terhadap hak kesehatan rakyat. Menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi layanan medis hanya karena masalah verifikasi data yang belum tuntas.
Baca juga:
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Evaluasi DTSEN dan Sinergi Antarlembaga
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa masa tenggang tiga bulan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merapikan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi menyeluruh dari Desil 1 hingga Desil 10 menjadi harga mati agar bantuan sosial kesehatan ini benar-benar tepat sasaran.
Irma mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk segera berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Kerja sama lintas sektor ini dianggap krusial untuk memastikan validitas data peserta yang memang layak menerima bantuan iuran dari negara.
Baca juga:
DPR RI Desak BPJS Kesehatan Beri Notifikasi Sebelum Nonaktifkan Kepesertaan PBI JKN
Validasi Data Melalui Mekanisme Rapat Desa
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput. Irma menyarankan agar penentuan layak atau tidaknya seseorang menerima status PBI dilakukan melalui rapat desa yang transparan.
“Siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Dengan data itu, maka semua yang memegang kartu PBI yang berhak pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang,” pungkas Irma.