Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR RI Pastikan Pelantikan Adies Kadir Sesuai Koridor Hukum Formal, Pelaporan ke MKMK Dinlai Salah Sasaran

Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah berjalan sesuai prosedur konstitusi.

Ia menyatakan bahwa laporan terhadap pengangkatan tersebut tidak relevan karena menyentuh wilayah di luar yurisdiksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"MKMK itu kan memeriksa mengenai pelanggaran etik dan keluhuran hakim, tapi itu kan bersifat post-factum. Artinya, pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah Hakim MK tersebut dilantik dan bekerja," ujar Soedeson, Jumat (13/2).

Baca juga:

Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Menjaga Integritas Trias Politika

Soedeson mengingatkan kembali urgensi penerapan prinsip trias politika yang murni dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa keharmonisan antarlembaga negara hanya dapat tercapai jika masing-masing pihak menghormati batasan wewenang dan tidak melakukan intervensi yang dapat mencederai keseimbangan demokrasi.

Sesuai dengan mandat UUD 1945 dan Undang-Undang MK, sembilan hakim konstitusi berasal dari usulan tiga institusi utama, yakni Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.

“Jika memang ditemukan pelanggaran martabat. Bukan pada proses pengangkatannya,” tegas Soedeson.

Transparansi Prosedur dan Kepastian Hukum

Menanggapi tudingan bahwa pencalonan Adies Kadir terkesan terburu-buru, Komisi III DPR RI menilai anggapan tersebut sangat subjektif dan tidak memiliki landasan parameter yang jelas.

Sebaliknya, seluruh tahapan seleksi, mulai dari fit and proper test hingga pelantikan, diklaim telah melalui mekanisme yang transparan dan terbuka untuk dipantau oleh masyarakat luas.

Baca juga:

Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK

Data administratif mencatat bahwa kendaraan operasional dan logistik pendukung proses seleksi di DPR telah disiapkan secara mendetail untuk memastikan kelancaran setiap sesi uji kelayakan. Komisi III memastikan bahwa setiap tahapan telah memenuhi syarat objektif yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

“DPR Komisi III telah melakukan tugas sesuai undang-undang, baik itu konstitusi maupun UU Mahkamah Konstitusi. Sudah dilakukan proses fit and proper test, ada keterlibatan publik, sangat transparan, terbuka untuk umum, dan hakim bersangkutan sudah dilantik secara sah,” pungkasnya.

Baca Artikel Asli