DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol

Senin, 26 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026. Meski langkah ini mendapat apresiasi sebagai bentuk perhatian awal, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai angka tersebut masih jauh di bawah standar kelayakan hidup masyarakat saat ini.

Fikri mengungkapkan kekecewaannya karena realisasi tersebut meleset dari target awal sebesar Rp 500.000 yang sempat digaungkan dalam pidato kenegaraan Agustus 2024. Ia menduga adanya pergeseran prioritas anggaran negara yang mendesak sehingga nasib tenaga pendidik harus kembali 'mengalah'.

“Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja, sesuai informasi dari penerima KIP kuliah, mencapai Rp800.000 per bulan. Angka itu jauh di atas insentif yang diterima guru, padahal mereka sering kali sudah menanggung beban keluarga,” tegas Fikri dalam keterangannya, Senin (26/1).

Baca juga:

Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM

Ancaman Kualitas Pendidikan dan Dilema Ojek Daring

Politisi Fraksi PKS ini menanggapi keresahan masyarakat yang mengibaratkan kenaikan insentif tersebut hanya setara dengan harga dua liter minyak goreng. Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru.

Ia mengakui bahwa rendahnya kesejahteraan berdampak langsung pada kualitas belajar-mengajar di sekolah. Fikri menyebut sangat wajar jika konsentrasi guru terganggu karena harus mencari penghasilan tambahan di luar jam mengajar.

“Kami mengakui wajar jika kualitas pengajaran terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup,” ungkap Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX tersebut.

Baca juga:

Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer

Menanti Payung Hukum Sakti

Untuk mengakhiri diskriminasi terhadap profesi guru, DPR RI kini tengah menggodok kodifikasi tiga regulasi besar, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Penyatuan ini bertujuan agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak mudah berubah-ubah.

“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp 400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” tutup Fikri.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan