Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi

Soffi Amira - Senin, 16 Maret 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyebutkan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan aparat kepolisian terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Hinca merespons wacana pembentukan tim pencari fakta untuk mengusut peristiwa tersebut. Menurut dia, Komisi III DPR untuk sementara memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses penyelidikan secara maksimal.

“Soal tim pencari fakta, untuk sementara kita tunggu dulu situasi yang terjadi,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Meski demikian, Hinca menegaskan Komisi III DPR tetap membuka ruang untuk memanggil berbagai pihak guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca juga:

Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pihak-pihak yang berpotensi dipanggil antara lain perwakilan KontraS maupun pihak lain yang dinilai relevan dengan penanganan perkara.

“Nanti kita panggil, termasuk KontraS dan para pihak yang kita anggap perlu, sebagaimana sudah dijelaskan oleh Ketua Komisi III,” kata dia.

Hinca juga meminta publik bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Menurut dia, Komisi III DPR tetap memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan siap menggelar rapat sewaktu-waktu jika diperlukan.

Ia mengatakan, para anggota Komisi III DPR saat ini dalam kondisi siaga apabila pimpinan komisi memutuskan untuk menggelar rapat lanjutan guna membahas perkembangan kasus tersebut.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pelaku Diduga 4 Orang

“Kami semua standby. Kapan saja Ketua panggil kami, kami akan rapat,” ujarnya.

Hinca menjelaskan, kesepakatan sementara dalam rapat internal Komisi III DPR adalah memberikan ruang yang cukup kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan tugas penyelidikan dan penegakan hukum.

Menurut dia, DPR tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum aparat kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Namun demikian, Komisi III DPR memastikan akan tetap mengawasi proses penanganan kasus tersebut. Jika diperlukan, rapat lanjutan dapat segera digelar dalam waktu dekat.

“Kalau misalnya dalam satu dua hari ini diperlukan rapat, kami siap kembali. Rata-rata anggota memang sudah kembali ke daerah pemilihan, tetapi kami siap dipanggil kapan saja,” kata Hinca. (Pon)

Baca Artikel Asli