Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Ogah Tunda Pilkada Serentak 2020

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2020

MerahPutih.com - Desakan agar Pilkada Serentak kembali ditunda karena maraknya kasus COVID-19 diberbagai daerah, ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat, belum ada pemikiran untuk menunda pelaksanaan pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP melalui Perppu nomor 2 tahun 2020.

Guspardi mengungkapkan, awalnya Komisi II DPR meminta penundaan Pilkada dilakukan hingga 2021, namun pemerintah beragumentasi tidak ada yang bisa menjamin pandemi Covid-19 kapan akan menurun atau berakhir.

Baca Juga:

Pilkada Serentak Ngotot Digelar Desember 2020 Sebab Peluang Petahana Menang Besar

Sehingga akhirnya, Gugus Tugas COVID-19 saat itu, memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakan ketat protokol kesehatan dapat dilaksanakan.

"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi COVID-19 pelaksanaan Pilkada 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," ujarnya.

Guspardi mengatakan, pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada tanggal 4 - September, memang terjadi banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan, namun telah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

TPS
Ilustrasi TPS. (Foto: Antara).

Ia berharap, tren pandemi COVID-19 menjelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember akan menurun, sehingga kekhawatiran akan terjadi klaster Pilkada akan menghilang.

"Perlu juga kita melihat trennya ini, kalau sekarang ini kebetulan trennya sedang naik, mudah mudahan di Oktober dan November sudah melandai dan akhirnya bisa menurun," katanya.

Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM Indonesia dan berbagai LSM yang bergerak dalam bidang demokratisasi, merekomendasikan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda karena pandemi COVID-19 yang belum mereda di Indonesia dan kemungkinan besar membuat klaster baru yang membahayakan nyawa masyarakat.

Baca Juga:

Jerat Pidana Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca Artikel Asli