MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan setelah Komdigi mengungkapkan bahwa dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menjadi perhatian pemerintah, baru tiga yang telah melakukan pendaftaran.
Padahal, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Oleh karena itu, kami meminta seluruh PSE yang beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia agar segera melakukan pendaftaran serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara kepada negara dan masyarakat," ujar Oleh Soleh, Kamis (9/7).
Pendaftaran PSE Dinilai Penting untuk Tata Kelola Ruang Digital
Menurut Oleh Soleh, pendaftaran PSE tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai, dengan seluruh penyelenggara sistem elektronik terdaftar, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap berbagai regulasi digital yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
Semua Perusahaan Digital Wajib Patuh pada Aturan
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu menegaskan bahwa seluruh perusahaan digital, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib memiliki komitmen yang sama untuk menaati hukum Indonesia apabila ingin memberikan layanan kepada masyarakat.
"Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Selama beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan pasar digital Indonesia, maka seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dukung Komdigi Berikan Sanksi hingga Pemblokiran
Oleh Soleh juga mendukung langkah Komdigi untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara sistem elektronik yang tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran.
Sesuai ketentuan yang berlaku, PSE Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Kalau setelah diberikan kesempatan dan peringatan masih juga tidak mematuhi aturan, saya mendukung Komdigi mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak,
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.
Dorong Ekosistem Digital yang Sehat dan Berkelanjutan
Menurut Oleh Soleh, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri digital sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat karena seluruh penyelenggara diperlakukan secara adil tanpa perlakuan istimewa.
Ia berharap momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Baca juga:
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menurutnya, transformasi digital Indonesia hanya dapat berjalan secara berkelanjutan apabila seluruh ekosistem digital dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, perlindungan masyarakat, serta tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku industri.
"Indonesia sedang membangun ekosistem digital yang semakin maju. Karena itu, seluruh pelaku usaha digital harus menjadi bagian dari upaya tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE merupakan langkah awal untuk mewujudkan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," pungkasnya. (Pon)