DPR Minta Pemerintah Tegas Selesaikan Permasalahan Tanah Agar Tak Jadi Pertikaian di Tengah Masyarakat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Merahputih.com - DPR RI meminta ketegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengatasi permasalahan tanah agar tidak menimbulkan pertikaian di masyarakat.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan, termasuk persoalan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL).
"Kami meminta Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil Sumatera Utara untuk memetakan secara jelas siapa saja yang menempati lahan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha. Apakah benar masyarakat yang berhak atau justru ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Bob dalam keterangannya, Kamis (20/2).
Baca juga:
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Jika terdapat pengaduan mengenai sertifikat tanah yang tumpang tindih, BPN harus segera menyelesaikan masalah tersebut.
Ia yakin, pemilik sertifikat yang sah pasti memiliki asal-usul tanah yang jelas. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak justru kehilangan haknya.
"Karena tanahnya dikuasai pihak lain akibat ulah oknum di ATR/BPN," tandasnya.
Baca juga:
Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi oknum yang membuka celah bagi praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Jika masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, maka ATR/BPN berkewajiban untuk melindungi hak mereka.
"Intinya, masyarakat tidak boleh dirugikan. Dengan pemetaan yang telah disampaikan oleh Kakanwil BPN Sumatera Utara dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih sertifikat. Semua permasalahan tanah harus diselesaikan tanpa merugikan masyarakat," jelas dia.