DPR Minta Pemerintah Pastikan Validitas Penerima Vaksin Booster

Rabu, 12 Januari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022.

Vaksin booster sendiri akan diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia, serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene meminta pemerintah memastikan validitas data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk pelaksanaan program vaksin booster.

Baca Juga:

Butuh Persiapan, Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Solo Diundur Jumat

Ia menuturkan, total jumlah peserta vaksin booster gratis ini akan tergantung dengan data valid peserta PBI dan masyarakat rentan.

"Komisi IX DPR RI berkomitmen seluruh masyarakat kurang mampu di desil terbawah akan mendapatkan vaksin booster yang dibiayai oleh negara,” kata politisi Partai NasDem ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1).

Felly menambahkan, Komisi IX DPR telah memberi rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memperbaiki data peserta PBI.

Langkah ini untuk memastikan agar rakyat dengan ekonomi bawah bisa mendapatkan hak memperoleh vaksin booster secara gratis.

Baca Juga:

Tunggu Stok, Pemkot Bandung Belum Memulai Vaksinasi Booster

Felly menyatakan, DPR dan pemerintah telah membahas rencana vaksinasi COVID-19 booster sejak 14 Desember 2021.

Pembahasan itu meliputi ketersediaan vaksin yang akan digunakan untuk dosis ketiga.

Menurut Felly, Pemerintah telah menjamin stok vaksin booster mencukupi bila dihitung berdasarkan kebutuhannya sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Selain ketersediaan vaksin, Felly melanjutkan, pihaknya juga menyoroti sasaran penerima vaksin booster.

Untuk itu, Felly meminta pemerintah memastikan vaksin booster diprioritaskan kepada kelompok rentan.

“DPR setuju dengan skema yang direncanakan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu mulai kelompok masyarakat rentan atau para lansia,” tutur legislator dapil Sulawesi Utara itu.

Felly mengatakan Komisi IX DPR RI akan melanjutkan pembahasan pelaksanaan vaksinasi booster pada masa persidangan III ini.

Selain pembahasan mengenai vaksinasi booster, pembahasan lainnya juga akan meliputi mitigasi penanganan munculnya varian COVID-19 Omicron yang telah menyebar di 150 negara. (Knu)

Baca Juga:

Orang Tak Ber-KTP DKI Bisa Terima Vaksin Booster di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan