MerahPutih.com - Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota. RUU tersebut, menjadi usul DPR dari sebelumnya inisiatif Komisi II DPR RI.
Persetujuan itu diambil dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan atas RUU tersebut secara tertulis.
“Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh legislator.
Adapun 15 RUU tersebut, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga:
DPR Minta Skema Seleksi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak
RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan penyusunan 15 RUU dimaksud dilakukan secara terbatas dan terfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.
Penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.
"Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi," ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi di Jakarta, Kamis (4/6).